BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Pengajian Al-Hidayah.
- Didirikan pada tanggal 5 Oktober 1979 untuk Waktu yang tidak terbatas.
- Pimpinan Pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.
BAB III
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 3
Pengajian Al-Hidayah beraqidah Islam dan berasaskan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
Pengajian Al-Hidayah adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial, keagamaan, kesetaraan dan kesejateraan.
BAB V
TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Tujuan
Pengajian Al-Hidayah bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Ridhoi oleh Allah SWT.
Pasal 6
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Anggaran Dasar, Pengajian Al-Hidayah melaksanakan tugas pokok :
a. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta umat Islam khususnya muslimah dalam memelihara persatuan dan ukuwah Islamiyah.
c. Berperan aktif menyukseskan pembangunan nasional di segala bidang.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 5
Makna Lambang :
- Perisai segilima melambangkan bahwa Pengajian Al-Hidayah berasas Pancasila.
- Kubah Masjid melambangkan ibadah kepada Allah SWT/Hablum minallah.
- Kitab Al-Qur’an melambangkan sumber pengabdian kepada Allah SWT adalah Al-Qur’an dan Hadist.
- Pohon beringin dengan akar angin 8 buah melambangkan penganyoman dan kebijaksanaan.
- Kapas dengan kelopak bunga 17 buah melambangkan dengan kesejahteraan sandang angka 17 adalah tanggal kemerdekaan.
- Padi dengan rangka dan butir jumlah 45 melambangkan kemurahan pangan, angka 45 adalah tahun kemerdekaan.
- Simpul tangkai padi dan kapas berjumlah 8 melambangkan persatuan dan angka 8 adalah bulan kemerdekaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan Pengajian Al-Hidayah:
- Perempuan Indonesia yang beragama Islam, telah dewasa.
- Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pengajian Al- Hidayah.
- Syarat-syarat penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota Pengajian Al-Hidayah mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN, DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Kepengurusan
Susunan Organisasi Pengajian Al-Hidayah terdiri dari:
- Dewan Pimpinan Pusat di Pusat disingkat DPP.
- Dewan Pimpinan Daerah di Provinsi di singkat DPD Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah di Kabupaten disingkat DPD Kabupaten/Kota.
- Dewan Pimpinan Cabang di Kecamatan disingkat DPC.
- Pengurusan Ranting di Kelurahan/Desa.
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
- Susunan Kepengurusan Pengajian Al-Hidayah terdiri dari :
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Pakar.
c. Pengurus Harian.
d. Pengurus Pleno. - Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Departemen.
- Hal-hal Mengenai susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan Pengajian Al-Hidayah satu periode adalah lima tahun
BAB X
PEMBIDANGAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengajian Al-Hidayah mempunyai bidang-bidang sebagai berikut :
a. Bidang Organisasi.
b. Bidang Dakwah.
c. Bidang Sosial dan Kesehatan.
d. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Bidang Ekonomi dan Koperasi.
f. Bidang Tenaga kerja.
g. Bidang Lingkungan Hidup.
h. Bidang Humas dan Litbang
i. Bidang Hubungan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri (untuk Kerjasama Luar Negeri khusus untuk DPP)
BAB XI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 14
Dalam usaha mencapai tujuan untuk mengabdi kepada agama, bangsa dan negara, Pengajian Al-Hidayah dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Pemerintah, Ormas, LSM/Lembaga dalam dan Luar Negeri serta Swasta.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan Pengajian Al-Hidayah diperoleh dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan halal dan tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.
Pasal 16
Kekayaan Pengajian Al-Hidayah terdiri dari barang yang bergerak dan tidak bergerak yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 17
- Sebagai Perangkat Organisasi dapat dibentuk Badan Otonom lainnya yang dapat didirikan dipusat, di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lain mengenai perangkat organisasi sebagai mana ayat di atas ditetapkan dengan peraturan organisasi.
BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah tingkat pusat disebut Muktamar.
b. Musyawarah Luar Biasa disebut Muktamar Luar Biasa.
c. Musyawarah Daerah Provinsi disebut Musda Provinsi.
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa disebut Musda Luar Biasa Provinsi.
e. Musyawarah Kabupaten/Kota disebut Musda Kabupaten/Kota.
f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa disebut Musda Luar Biasa Kabupaten/Kota.
g. Musyawarah Kecamatan disebut Muscab.
Pasal 19
Jenis Rapat
a. Jenis Rapat terdiri dari :
1. Rapat Harian sesuai kebutuhan
2. Rapat Pleno enam (6) bulan sekali
3. Rapat Kerja Nasional disebut RAKERNAS.
4. Rapat Kerja Provinsi disebut RAKERDA Provinsi
5. Rapat Kerja Kabupaten/kota disebut RAKERDA Kabupaten/Kota.
b. Rapat Pimpinan disebut RAPIM, diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan kecuali yang menjadi wewenang MUKTAMAR.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat-rapat seperti dimaksud dalam pasal 18 dan 19 Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran Organisasi “PENGAJIAN AL-HIDAYAH” hanya dilakukan pada Muktamar yang khusus diadakan untuk itu dan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 23
a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan/atau Peraturan Organisasi.
b. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Muktamar.
Pasal 24
Anggaran Dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan.
